URL singkatan dari Uniform Resource Locator, adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber seperti dokumen dan gambar di Internet. URL merupakan suatu inovasi dasar bagi perkembangan sejarah Internet. URL pertama kali diciptakan oleh Tim Berners-Lee pada tahun1991 agar penulis-penulis dokumen-dokumen dapat merujuk pranala ke Waring Wera Wanua atau World Wide Web. Sejak 1994, konsep URL telah dikembangkan menjadi istilah Uniform Resource Identifier (URI) yang lebih umum sifatnya. Walaupun demikian, istilah URL masih tetap digunakan secara luas. URL menunjukkan sumber daya Internet atau alamat sebuah halamanweb (homepage) yaitu halaman suatu dokumen atau program yang ingin ditampilkan atau digunakan. Secara umum perlu memasukkan tigainformasi untuk menuju ke alamat tertentuyaitu :
Bagian pertaman URL menunjukkan protokol misalnya http:// atau https://. Protokol adalah persetujuan bersama yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Hypertext Transfer Protocol. Bagian kedua URL menunjukkan alamat server dimana sumber daya tersebut terletak, misalnya www.microsoft.com untuk websiteMicrosoft Corporation. Bagian ketiga URL adalah path file yaitu menunjukkan lokasi dan nama dokument atau program dalam server tersebut, misalnya: kb/deskapp/word/q1974.html. di mana kb/deskapp/word/ adalah lokasi file dan q1974.html adalah nama berkas.[2] hksjsaf fsakfsaf saafnsa
Ada dua tipe URL yang dapat digunakan,yaitu:
Absolute URL (URL Absolut), merupakan alat lengkap yang menyertakan domain pada jaringan yang tepat, direktori di dalam domain, dan file di dalam direktori.[3]
Relative URL (URL Relatif), menentukan suatu alamat berdasarkan URL yang aktif pada saat itu.
Berikut ini adalah sintaks dan tipe URL: Service://host:port/path/filename.extension (Absolut)
Sedangkan dalam penggunaan URL tersebut dengan tag adalah sebagai berikut:
URL merupakan sebuah mekanisme untuk mengenali sumber-sumber pada web, SSL, atau server FTP, termasuk protokol layer aplikasi yang membuat permintaan (request) ke server web seperti contoh URL http://www.coba.com/images/hardware/pda.html. URL tersebut dapat dijelaskan per bagian. Berkas pda.html sedang di-request oleh protokolHTTP dari sebuah server bernama www.coba.com. Lokasi pda.html dalam ruang situs tersebut adalah pada direktori /images/hardware. Contoh lain seperti
Kemungkinan besar URL di atas dapat dimanfaatkan peretas (hacker). Dugaan pertama bisa ditarik dari nama sumbernya, buy.asp. Ekstensi .asp menandakan bahwa berkas ini adalah ASP. Berkas-berkas ASP berjalan secara khusus pada web server Microsoft, yaitu IIS. Dengan demikian kemungkinan besar www.coba.com berjalan pada Windows NT/2000/XP. Dari parameter-parameternya, dapat ditemukan lagi beberapa petunjuk. Parameter pertama, item=A003, menandakan bahwa item yang sedang dibeli itu mendapatkan kode item dan rincian item pasti disimpan pada basis data / database
Manusia berbeda dari binatang. Perilaku pada binatang dikendalikan oleh instink/naluri yang
merupakan bawaan sejak awal kehidupannya. Binatang tidak menentukan apa yang harus
dimakannya, karena hal itu sudah diatur oleh naluri. Binatang dapat hidup dan melakukan
hubungan berdasarkan nalurinya.
Manusia merupakan mahluk tidak berdaya kalau hanya mengandalkan nalurinya. Naluri manusia tidak selengkap dan sekuat pada binatang. Untuk mengisi kekosongan dalam
kehidupannya manusia mengembangkan kebudayaan. Manusia harus memutuskan sendiri
apa yang akan dimakan dan juga kebiasaan-kebiasaan lain yang kemudian menjadi bagian
dari kebudayaannya. Manusia mengembangkan kebiasaan tentang apa yang dimakan,
sehingga terdapat perbedaan makanan pokok di antara kelompok/masyarakat. Demikian juga
dalam hal hubungan antara laki-laki dengan perempuan, kebiasaan yang berkembang dalam
setiap kelompok menghasilkan bermacam-macam sistem pernikahan dan kekerabatan yang
berbeda satu dengan lainnya.
Dengan kata lain, kebiasaan-kebiasaan pada manusia/masyarakat diperoleh melalui proses
belajar, yang disebut sosialisasi. Berikut beberapa definisi mengenai sosialisasi.
Peter L. Berger:
Sosialisasi adalah proses dalam mana seorang anak belajar menjadi seseorang yang
berpartisipasi dalam masyarakat. Yang dipelajari dalam sosialisasi adalah peran-peran,
sehingga teori sosialisasi adalah teori mengenai peran (role theory).
Robert M.Z. Lawang:
Sosialisasi adalah proses mempelajari nilai, norma, peran dan persyaratan lainnya yang
diperlukan untuk memungkinkan seseorang dapat berpartisipasi secara efektif dalam
kehidupan sosial.
Horton dan Hunt:
Suatu proses yang terjadi ketika seorang individu menghayati nilai-nilai dan norma-norma
kelompok di mana ia hidup sehingga terbentuklah kepribadiannya.
Dalam proses sosialisasi terjadi paling tidak tiga proses, yaitu: (1) belajar nilai dan norma
(sosialisasi), (2) menjadikan nilai dan norma yang dipelajari tersebut sebagai milik diri
(internalisasi), dan (3) membiasakan tindakan dan perilaku sesuai dengan nilai dan norma
yang telah menjadi miliknya (enkulturasi).
B. Fungsi Sosialisasi
1. Bagi individu: agar dapat hidup secara wajar dalam kelompo/masyarakatnya, sehingga tidak aneh dan diterima oleh warga masyarakat lain serta dapat berpartisipasi aktif
sebagai anggota masyarakat
2. Bagi masyarakat: menciptakan keteraturan sosial melalui pemungsian sosialisasi sebagai sarana pewarisan nilai dan norma serta pengendalian sosial.
C. Macam-macam Sosialisasi
1. Berdasarkan berlangsungnya: sosialisasi yang disengaja/disadari dan tidak
disengaja/tidak disadari.
Sosialisasi yang disengaja/disadari: Sosialisasi yang dilakukan secara sadar/disengaja:
Sosialisasi yang tidak disadari/tidak disengaja: perilaku/sikap sehari-hari yang
dilihat/dicontoh oleh pihak lain, misalnya perilaku sikap seorang ayah ditiru oleh anak
laki-lakinya, sikap seorang ibu ditiru oleh anak perempuannya, dst.
2. Menurut status pihak yang terlibat: sosialisasi equaliter dan otoriter.
Sosialisasi equaliter berlangsung di antara orang-orang yang kedudukan atau statusnya
relatif sama, misalnya di antara teman, sesama murid, dan lain-lain, sedangkan sosialisasi
otoriter berlangsung di antara pihak-pihak yang status/kedudukannya berbeda misalnya
berlangsung antara orangtua dengan anak, antara guru dengan murid, antara pimpinan
dengan pengikut, dan lain-lain.
3. Menurut tahapnya: sosialisasi primer dan sekunder.
Sosialisasi primer dialami individu pada masa kanak-kanak, terjadi dalam lingkungan
keluarga, individu tidak mempunyai hak untuk memilih agen sosialisasinya, individu
tidak dapat menghindar untuk menerima dan menginternalisasi cara pandang keluarga
Sosialisasi sekunder berkaitan dengan ketika individu mampu untuk berinteraksi dengan
orang lain selain keluarganya.
4. Berdasarkan caranya: sosialisasi represif dan sosialisasi partisipatoris.
Apabila mengacu pada cara-cara yang dipakai dalam sosialisasi , terdapat dua pola, yaitu
represif, dan partisipatoris.
Sosialisasi Represif menekankan pada:
(1) penggunaan hukuman,
(2) memakai materi dalam hukuman dan imbalan,
(3) kepatuhan anak pada orang tua,
(4) komunikasi satu arah (perintah),
(5) bersifat nonverbal,
(6) orang tua sebagai pusat sosialisasi sehingga keinginan orang tua menjadi penting, dan
(7) keluarga menjadi significant others.
Sedangkan sosialisasi partisipatoris menekankan pada
(1) individu diberi imbalan jika berkelakuan baik,
(2) hukuman dan imbalan bersifat simbolik,
(3) anak diberi kebebasan,
(4) penekanan pada interaksi,
(5) komunikasi terjadi secara lisan/verbal,
(6) anak pusat sosialisasi sehingga keperluan anak dianggap penting, dan
(7) keluarga menjadi generalized others.
D. Tahap-tahap Sosialisasi
George Herbert Mead menjelaskan bahwa diri manusia berkembang secara bertahap
melalui interaksinya dengan anggota masyarfakat yang lain, mulai dari play stage, game
stage, dan generalized other.
Tahap 1: Preparatory
• Dalam tahap ini individu meniru perilaku orang-orang yang ada di sekitarnya, tetapi
belum mampu memberi makna apapun pada tindakan yang ditiru.
• Merupakan peniruan murni.
Tahap 2: Play Stage
Play Stage, atau tahap permainan, anak mulai memberi makna terhadap perilaku yang ditiru.
Mulai mengenal bahasa. Mulai mendefinisikan siapa dirinya (identifikasi diri) sebagaimana
definisi yang diberikan oleh significant other.
Significant other merupakan orang yang secara nyata penting bagi seseorang dalam proses
sosialisasi. Bagi anak-anak dalam tahap play stage, orangtua merupakan significant other.
Bahkan, anak-anak tidak dapat memilih siapa significant other-nya!
Ketika ada yang menyapa: “Hi, Agus”, maka anak mengerti: “Oh – aku Agus”. “Hi, Pintar”.
“Oh, aku pintar”. “Bodoh banget kamu”. “Oh, aku bodoh banget”, dan setertusnya. Definisi
diri pada tahap ini sebagaimana yang diberikan oleh significant other.
Tahap 3 Game Stage
• Tahap ini berbeda dari tahap permainan, karena tindakan meniru digantikan dengan
tindakan yang disadari.
• Tidak hanya mengetahui peran yang dijalankannya, tetapi juga peran orang lain dengan
siapa ia berinteraksi.
• Bisakah Anda membedakan antara “bermain bola” dengan “pertandingan sepakbola”?
Bermain bola dapat dilakukan oleh anak-anak pada yang telah mengalami sosialisasi
tahap play stage, tetapi bertanding sepakbola baru dapat dilakukan oleh anak-anak yang
telah mengalami sosialisasi pada tahap game stage. Mengapa demikian? Karena dalam
pertandingan sepakbola ada prosedur dan tatacara yang harus ditaati. Anak-anak akan
memahami tentang prosedur dan tatacara apabila telah mengalami sosialisasi pada tahap
game stage.
Tahap 4: Generalized Other
Pada tahap ini individu telah mampu mengambil peran yang dijalankan oleh orang-orang
dalam masyarakatnya, ia telah mampu berinteraksi dan memainkan perannya dengan
berbagai macam orang dengan status, peran dan harapan yang berbeda-beda dalam
masyarakatnya.
E. Agen-agen Sosialisasi
Agen sosialisasi adalah pihak-pihak yang melaksanakan sosialisasi. Dapat juga disebut
sebagai media sosialisasi.
Jacobs dan Fuller (1973), mengidentifikasi empat agen utama sosialisasi, yaitu: (1)
keluarga, (2) kelompok pertemanan, (3) lembaga pendidikan, dan (4) media massa. Para ahli
sosiologi menambahkan juga peran dan pengaruh dari lingkungan kerja.
1. Keluarga sebagai agen/media sosialisasi
Keluarga merupakan satuan sosial yang didasarkan pada hubungan darah (genealogis),
dapat berupa keluarga inti (ayah, ibu, dan atau tanpa anak-anak baik yang dilahirkan
maupun diadopsi), dan keluarga luas, yaitu keluarga yang terdiri atas lebih dari satu
keluarga inti yang mempunyai hubungan darah baik secara hirarkhi maupun horizontal.
Nilai dan norma yang disosialisasikan di keluarga adalah nilai norma dasar yang
diperlukan oleh seseorang agar nanti dapat berinteraksi dengan orang-orang dalam
masyarakat yang lebih luas.
Pihak yang terlibat (significant other):
Pada keluarga inti: ayah, ibu saudara kandung, pada keluarga luas: nenek, kakek, paman,
bibi, pada masyarakat menengah perkotaan sejalan dengan meningkatnya partisipasi kerja
perempuan: baby sitter, pembantu rumah tangga, petugas pada penitipan anak, guru pada
play group, dll.
2. Kelompok pertemanan sebagai agen/media sosialisasi
Dalam lingkungan teman sepermainan lebih banyak sosialisasi yang berlangsung
equaliter, seseorang belajar bersikap dan berperilaku terhadap orang-orang yang setara
kedudukannya, baik tingkat umur maupun pengalaman hidupnya.
Melalui lingkungan teman sepermainan seseorang mempelajari nilai-nilai dan normanorma
dan interaksinya dengan orang-orang lain yang bukan anggota keluarganya.
Di sinilah seseorang belajar mengenai berbagai keterampilan sosial, seperti kerjasama, mengelola konflik, jiwa sosial, kerelaan untuk berkorban, solidaritas, kemampuan untuk mengalah dan keadilan. Di kalangan remaja kelompok sepermainan dapat berkembang
menjadi kelompok persahabatan dengan frekuensi dan intensitas interaksi yang lebih
mantap. Bagi seorang remaja, kelompok persahabatan dapat berfungsi sebagai
penyaluran berbagai perasaan dan aspirasi, bakat, minat serta perhatian yang tidak
mungkin disalurkan di lingkungan keluarga atau yang lain.
Peran positif kelompok sepermainan/persahabatan:
memberikan rasa aman dan rasa yang dianggap penting dalam kelompok yang
berguna bagi pengembangan jiwa
menumbuhkan dengan baik kemandirian dan kedewasaan
tempat yang baik untuk mencurahkan berbagai perasaaan: kecewa, takut, kawatir,
suka ria, dan sebagainya, termasuk cinta.
Merupakan tempat yang baik untuk mengembangkan ketrampilan sosial: kemampuan
memimpin, menyamakan persepsi, mengelola konflik, dan sebagainya
Tentu saja ada peran kelompok persahabatan yang negatif, seperti perilaku-perilaku yang
berkembang di lingkungan delinquen (menyimpang), misalnya gang.
3. Sistem/lingkungan pendidikan sebagai agen/media sosialisasi
Dilingkungan pendidikan/sekolah anak mempelajari sesuatu yang baru yang belum
dipelajari dalam keluarga maupun kelompok bermain, seperti kemampuan membaca,
menulis, dan berhitung.
Lingkungan sekolah terutama untuk sosialisasi tentang ilmu pengetahuan dan teknologi serta nilai-nilai kebudayaan yang dipandang luhur dan akan dipertahankan
kelangsungannya dalam masyarakat melalui pewarisan (transformasi) budaya dari
generasi ke generasi berikutnya.
Fungsi sekolah sebagai media sosialisasi antara lain:
mengenali dan mengembangkan karakteristik diri (bakat, minat dan kemampuan)
melestarikan kebudayaan
merangsang partisipasi demokrasi melalui pengajaran ketrampilan berbicara dan
pengembangan kemampuan berfikir kritis, analistis, rasional dan objektif
memperkaya kehidupan dengan cakrawala intelektual serta cita rasa keindahan
mengembangkan kemampuan menyesuaikan diri dan kemandirian
membelajarkan tentang hidup sehat, prestasi, universalisme, spesifisitas, dll.
4. Sistem/lingkungan kerja sebagai agen/media sosialisasi
Di lingkungan kerja seseorang juga belajar tentang nilai, norma dan cara hidup. Tidaklah berlebihan apabila dinyatakan bahwa cara dan prosedur kerja di lingkungan militer
berbeda dengan di lingkungan sekolah atau perguruan tinggi. Seorang anggota tentara
akan bersosialisasi dengan cara kerja lingkungan militer dengan garis komando yang
tegas. Dosen atau guru lebih banyak bersosialisasi dengan iklim kerja yang lebih
demokratis.
S
5. Peran media massa
Para ilmuwan sosial telah banyak membuktikan bahwa pesan-pesan yang disampaikan melalui media massa (televisi, radio, film, internet, surat kabar, makalah, buku, dst.)memberikan pengaruh bagi perkembangan diri seseorang, terutama anak-anak.
Beberapa hasil penelian menyatakan bahwa sebagaian besar waktu anak-anak dan remaja
dihabiskan untuk menonton televisi, bermain game online dan berkomunikasi melalui
internet, seperti yahoo messenger, google talk, friendster, facebook, dll.
Diakui oleh banyak pihak bahwa media massa telah berperan dalam proses homogenisasi,
bahwa akhirnya masyarakat dari berbagai belahan dunia memiliki struktur dan
Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar didunia, hal ini merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang menjadikan suku bangsa di Indonesia beraneka ragam. Setiap kekayaan bangsa Indonesia wajib dijaga dengan baik keberadaannya, Warga Negara patut menjaga dan melestarikan kekayaan alam tersebut. Saya prihatin dengan Indonesia pada saat ini, berhektar – hektar hutan yang luas digunduli lalu diganti dengan tanaman kelapa sawit, lahan milik warga diselewengkan oleh banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pemerintahan, Hajat hidup orang banyak telah dikuasai oleh pihak asing, asset – asset Negara habis karena diperjual belikan demi kepentingan individu/kelompok semata, hukum dapat dengan mudah diperjual belikan, saya salut dengan warga Negara asing yang mencoba menyelamatkan asset bangsa Indonesia dengan merehabilitasi hutan kekayaan flora dan fauna Indonesia yang seharusnya Indonesia sendiri yang menjaganya. hal ini memicu suatu konflik dalam diri saya sehingga saya sebagai warga Negara Indonesia prihatin atas banyak kejadian itu. Dalam kehidupan sehari – hari warga Negara harus menaati hukum yang berlaku, beda halnya dengan orang – orang yang berduit tebal yang dengan mudahnya melakukan kesalahan dan bisa lolos dari hukum. Diharapkan para generasi muda dapat mengangkat Negara Indonesia agar terbebas dari permasalahan seperti ini.
Mahasiswa dapat mengetahui dan menghargai kedudukan dan peranan setiap warganegara dalam negara hukum indonesia
Tujuan Instruksional Khusus
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian hukum
- Mahasiswa dapat menyebutkan sifat dan ciri-ciri hukum
- Mahasiswa dapat menyebutkan sumber-sumber hukum
- Mahasiswa dapat menuliskan pembagian hukum
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 tugas utama negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan sifat-sifat negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 bentuk negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan unsur-unsur negara
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian tentang pemerintah
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian warga negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan 2 kriteria menjadi warga negara
- Mahasiswa dapat menyebutkan orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
- Hukum tertulis, yang terbagi atas
Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
- Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
- Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
Maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
Negara dominion
Negara uni
Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
Harus ada wilayahnya
Harus ada rakyatnya
Harus ada pemerintahnya
Harus ada tujuannya
Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
Perluasan kekuasaan semata
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Penyelenggaraan ketertiban umum
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
Permanen
Absolut
Tidak terbagi-bagi
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
Teori kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatna Negara
Teori kedaulatn Rakyat
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
F.Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
Tujuan Instruksional Umum :
Mahasiswa dapat memahami dan menghayati kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh adanya pelapisan sosial, kesamaan derajat sebagai suatu cita-cita, mengkaji peranan kaum elite terhadap masa, memahami pembagian pendapatan sebagai suatu usaha untuk mendekatkan kenyataan dengan cita-cita.
Tujuan Instruksional Khusus :
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian pelapisan sosial
- Mahasiswa dapat menjelaskan terjadinya pelapisan sosial
- Mahasiswa dapat menyebutkan perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
- Mahasiswa dapat menjelaskan beberapa teori tentang pelapisan sosial
- Mahasiswa dapat menjelaskan tentang kesamaan derajat
- Mahasiswa dapat menuliskan pasal-pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
- Mahasiswa dapat menyebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Elite
- Mahasiswa dapat menyebutkan fungsi elite dalam memegang strategi
- Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian Massa
- Mahasiswa dapat memenyebutkan ciri-ciri massa
Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun di dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama. Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah. Demikian dalam kenyataan terlihat ada pohon besar dan pohon kecil, jenisnyapun berbeda.
Demikian juga dengan masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama, bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan tinggi.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan baha didalam kehidupan manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya; pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati lapisan atas suatu masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.
Berarti tidak semua perbedaan posisi di dalam masyarakat menunjukkan adanya pelapisan di dalam masyarakat. Misalnya kedudukan suami sebagai kepala keluarga ataupun kedudukan pemuda dalam masyarakat tidak membentuk suatu lapisan tertentu didalam masyarakat yan mempunyai hak-hak tertentu.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakat. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi. Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah ataupun status Indonesia di organisasi PBB.
Dalam kenyataannya setiap individu memiliki lebih dari satu kedudukan. Budi, misalnya sebagai kepala keluarga mempunyai status sebagai kepala keluarga, ataupun status sebagai anak dari orang tua, bisa juga status sebagai pegawai atau status sebagai anggota organisasi olahraga. Dari statusnya, individu mempunyai hak dan dibebani kewajiban. Sebagia pegawai ia mempunyai hak untuk menerima penghasilan, hak untuk mendapat cuti, hak untuk mendapat pengobatan, dan lain-lain. Sebaliknya iapun mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dijalaninya sesuai dengan kedudukannya; yaitu mengerjakan pekerjaan sesuai tanggungjawab dan kedudukannya tersebut. Dengan demikian hak dan kewajiban ini ibarat mata uang yang bersisi dua, yang berinteraksi satu sama lain.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah orang yang tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru. Terjadinya pelapisan sosial
Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunanan lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya